RUU PENGENDALIAN DAMPAK PRODUK TEMBAKAU DIMINTA DIKAJI LEBIH MENDALAM

07-04-2011 / BADAN LEGISLASI

            Mayoritas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI minta pembahasan RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan dikaji lebih mendalam.

Hal ini dikemukakan saat Rapat Panja, Rabu (6/4) yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah. Sebelumnya, RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas tahun 2010, dan tahun 2011 masuk kembali menjadi RUU Prioritas.

            Dalam rapat intern Baleg pagi itu, diantara anggota Baleg masih terjadi pro dan kontra apakah RUU ini perlu dilanjutkan atau tidak.

            Seperti disampaikan Anggota Baleg Sri Rahayu, jika RUU ini akan dibahas boleh-boleh saja, tapi dampak dari RUU ini jangan sampai merugikan petani tembakau. Nasib petani ini juga harus menjdai perhatian, karena beberapa daerah seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta beberapa daerah di luar Pulau Jawa merupakan penghasil tembakau yang luar biasa.

            Sementara beberapa anggota Baleg mempersoalkan judul dari RUU ini. Sarifuddin Sudding, anggota Fraksi Hanura mengatakan, sebaiknya judul RUU ini diubah, bukan pada tembakaunya tetapi lebih mengarah pada perlindungan kesehatan.

            “Saya mengusulkan, jika RUU ini akan diteruskan, sebaiknya mendalami dulu dari sisi judulnya. UU ini harus lebih fokus pada masalah kesehatan,” katanya.  

            Senada dengan itu, anggota Fraksi Gerindra, Rindoko Wahono Wingit mengatakan, RUU ini sebaiknya mengatur bukan dampak tembakaunya, tapi lebih pada dampak rokoknya. Dia setuju masyarakat harus dilindungi kesehatannya. Untuk itu, perlu mencari solusi tepat jangan sampai ada satu pihak pun yang dirugikan dari adanya UU tersebut.     

            Demikian halnya dengan Dhiana Anwar (F-PD), jika dilihat dari judul RUU tersebut, dia melihat RUU itu lebih menekankan kepada masalah tembakaunya.

            Sebetulnya, kata Diana, penekanan dari RUU tersebut bukan pada tembakaunya, tapi pada penggunaannya dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan rokok tersebut. Dia melihat anak-anak SD sekarang sudah banyak yang merokok, bahkan rokok itu begitu mudah didapatkan karena toko-toko dan warung-warung dengan bebas menjual rokok.

            “Persoalan inilah yang seharusnya diatasi,” kata Dhiana. Pemerintah harus mengatur penggunaan rokok ini, agar seseorang tidak dengan mudah mendapatkannya.

            Terhadap masalah judul ini, Dhiana mengusulkan agar judul RUU ini diganti menjadi RUU Pengaturan tentang Penggunaan Rokok.

            Mayoritas anggota Baleg banyak menyoroti judul RUU tersebut yang menurutnya kurang tepat. Banyak usulan-usulan yang disampaikan terkait dengan judul ini, sehingga mereka meminta pembahasan RUU ini ditunda dulu untuk melakukan kajian lebih mendalam.

            Karena yang menjadi problematika dari persoalan pro dan kontra pembahasan RUU ini adalah masalah judul. Bahkan saat kunjungan lapangan untuk mencari masukan-masukan, di kalangan akademisi pun terjadi pro dan kontra dengan akan dibahasnya RUU ini.

            Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah juga sependapat sebaiknya ada kajian lebih mendalam terhadap RUU ini. “Jika RUU ini dirasa kurang memberikan pengayoman kepada masyarakat, silahkan judul diubah,” kata Ida.

            Karena pada prinsipnya, jangan sampai ada satu pihak pun yang akan dirugikan dari adanya UU ini. (tt)/foto:iw/parle. 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...